Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai belum perlu dibentuk Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan. IKAHI lebih mendorong adanya sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Mulanya, dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai perlu ada terobosan dalam penanganan konflik agraria. Salah satunya dengan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.