JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka opsi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani konflik agraria, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Namun, gagasan tersebut dinilai belum diperlukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) yang mendorong penguatan kompetensi hakim melalui sertifikasi dan pelatihan khusus pertanahan.
"Ya kalau dari kami, tidak perlu Pak, lebih condong ke sertifikasi," ujar Ketua Umum PP Ikahi Yanto dalam RDPU terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria, Kamis (10/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua