Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kebijakan Polri melakukan moratorium atau menunda sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM agar konflik agraria diselesaikan sebelum proses pidana dilanjutkan.
“Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan konflik agraria, termasuk kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap perkara tindak pidana pada konflik