Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI kembali mengarah pada wacana penguatan peran negara terutama dalam pengelolaan sektor hulu migas. Salah satu gagasan yang mencuat adalah mengembalikan konsep pengelolaan migas seperti pada era 1970-an.
Pada saat itu Pertamina memiliki posisi strategis sebagai pemimpin dalam pengelolaan dan produksi migas nasional. Wacana pengembalian ini muncul di tengah pembahasan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi