Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Total barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68,88 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai