Warga Singapura, Malone Lam, mengaku bersalah di pengadilan Amerika Serikat atas perannya dalam jaringan pencurian mata uang kripto yang merugikan korban hingga lebih dari US$260 juta atau sekitar Rp4,2 triliun.
Pria berusia 22 tahun itu, menyampaikan pengakuan tersebut dalam sidang di Washington, DC, pada Selasa (8/9).
Pria yang diketahui putus sekolah tersebut, mengakui telah mengatur dan memimpin jaringan kejahatan yang menargetkan pemilik mata uang kripto dalam jumlah besar melalui metode "rekayasa sosial."
Kasus ini disebut sebagai perkara terkait bitcoin pertama