Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) masih berjalan alot. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Adapun, perdebatan antara lain menyangkut bentuk serta posisi BUK Migas dalam struktur kelembagaan pemerintah. Sejumlah opsi bermunculan, yakni BUK Migas berada langsung di bawah Presiden, berada di bawah PT Pertamina (Persero), atau berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi