Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK menerbitkan sprindik umum dalam pengembangan kasus tersebut sehingga belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi,