JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Budi mengatakan, sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar dia.
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sudahdituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan