Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mematangkan kesiapan ekosistem halal nasional menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kesiapan ini mencakup sektor hulu seperti Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/RPU), industri pengolahan, skema pengawasan, hingga perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Guna memastikan aturan ini berjalan mulus di lapangan, BPJPH menekankan krusialnya sinkronisasi data antarkementerian dan lembaga. Pemetaan data yang presisi dinilai penting untuk menentukan wilayah mana saja yang membutuhkan percepatan pendampingan sertifikasi.