JAKARTA, iNews.id - Praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan diputus hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/9/2026). Kuasa hukum Lodewyk meyakini permohonan praperadilan tersebut akan dikabulkan.
Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menetapkan putusan dibacakan setelah agenda penyerahan kesimpulan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).
"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan akan kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Sulistyo dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).