Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara. Pelimpahan tersebut mencakup tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni merinci tersangka dalam perkara ini yakni PT TBS selaku tersangka korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, serta Manajer PT TBS berinisial FH.
Selain para tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti berupa dua