Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menerapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) imbas panjangnya antrean beberapa waktu terakhir. Sepeda motor hanya bisa mengisi maksimal Rp 35 ribu, sementara mobil kategori roda empat maksimal Rp 200 ribu.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Polman Nomor: 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU. Surat tertanggal 9 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di Kabupaten