Nasional

3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M Terkait Kasus Korupsi TaniHub

Tanggal asli: 10 September 2026 12:44 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M Terkait Kasus Korupsi TaniHub

Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub divonis membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Hakim juga menghukum ketiganya membayar uang pengganti total Rp 364.221.571.600 (364,2 miliar).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Tiga korporasi tersebut ialah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

"Menyatakan terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp