Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia segera disahkan sebagai landasan hukum untuk memastikan kedaulatan negara atas data dan ekosistem digital nasional.
"Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat," kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rieke menyelesaikan Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada