Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan melakukan penyegelan atau penempatan KPK line di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat awal-awal penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari lalu.
Penyegelan dilakukan karena KPK menduga kuat terdapat barang bukti kasus yang tengah diusut di tempat tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan biasanya melakukan penyegelan di beberapa lokasi dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk dalam kasus di Ditjen