Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA) harus mengubah paradigma akreditasi Program Studi Rumpun Ilmu Agama (PSRIA) dari sekadar pemenuhan persyaratan administratif menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan.
“Akreditasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program studi terus meningkatkan kualitas,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kemenag resmi memperkenalkan (LAMGAMA) sebagai lembaga akreditasi mandiri yang secara khusus menangani