Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat melakukan pemusnahan barang kena cukai pada Kamis (10/9/2026), dengan jumlah sebanyak 44,69 juta batang rokok ilegal yang sudah mendapat penetapan untuk dilakukan pemusnahan.
Selain itu, ada juga pemusnahan 5.893 liter minuman mengandung etil alkohol atau biasa di luar disebut miras ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan sudah ditetapkan untuk pemusnahan.
Adapun nilai keseluruhan kedua barang yang dimusnahkan mencapai kurang lebih Rp68,88