JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan praperadilan yang diajukan pihak eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung untuk ketiga kalinya akan diketok hakim pada Senin (14/9/2026) pekan depan.
Hari ini, Kamis (10/9/2026), tim kuasa hukum Lodewyk Pusung dan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Penyerahan kesimpulan tersebut dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Sesuai agenda kita hari ini,