Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang Status Tanggap Darurat Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 20 September 2026.
"Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026," kata Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar Krisantus Kurniawan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan perpanjangan dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih berlangsung melalui Satgas Darat dan Satgas Udara untuk mengendalikan karhutla di sejumlah wilayah Kalbar.
Menanggapi bencana karhutla dan