JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa masuk ranah pidana meskipun karena kelalaian pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian," kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Sebab itu, Fickar menilai sanksi pidana perlu diberikan mengingat kejadian ini terus berulang.
Selama ini, peristiwa keracunan yang terjadi