KENDARIPOS. CO. ID -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2027 akan difokuskan pada layanan dasar dan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan kebijakan TKD dapat membantu pembangunan daerah. Namun di tahun depan, TKD diprioritaskan untuk belanja pokok daerah.
"Untuk sementara ini. TKD diprioritaskan untuk belanja pokok, yaitu belanja gaji ASN daerah, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik, terutama pendidikan dan kesehatan," kata Nufransa dilansir CNBC Indonesia,