KENDARIPOS.CO.ID -- Seorang pria warga negara Singapura kini diadili di pengadilan Washington DC, Amerika Serikat (AS). Hal ini terkait pencurian cryptocurrency (uang kripto) yang merugikan para korban hingga lebih dari US$260 juta (sekitar Rp4,6 triliun).
Mengutip Channel News Asia (CNA), Rabu (9/9/2026), pria tersebut bernama Malone Lam dan baru berumur 22 tahun. Ia mengakui keterlibatannya atas jaringan kejahatan itu.
Lam bahkan sebagai salah satu orang yang mengatur dan memimpin jaringan kejahatan tersebut. Komplotannya menargetkan orang-orang yang memiliki aset kripto dalam