Komisi III DPR RI meminta proses penegakan hukum kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil mengatakan di institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.
"Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan