REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Pemerintah Kota Jambi resmi menerapkan dua pola proses belajar mengajar (PBM) sebagai respons terhadap kondisi kabut asap yang masih menyelimuti wilayah tersebut. Kebijakan ini membagi metode pembelajaran antara siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD/TK) hingga kelas III SD dengan siswa kelas IV SD hingga SMP.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Maulana pada Rabu, peserta didik jenjang TK/PAUD hingga siswa SD kelas III akan menjalani pembelajaran jarak jauh