Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diminta untuk menelusuri sumber uang dolar Singapura pecahan SGD10.000 yang diduga palsu senilai senilai SGD340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini seorang WNI bernama Steven (S) telah ditahan di Singapura. Steven diketahui juga merupakan suami dari DM selaku pelapor dalam perkara ini.
Kuasa hukum Steven meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang menerima atau terakhir memegang uang diduga palsu tersebut. Tetapi, juga mengusut pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang