REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Pengakuan ini disampaikan menyusul fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, penyegelan dilakukan saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Langkah itu