Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, KPK sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Ia menjelaskan KPK melakukan hal itu karena menduga terdapat barang bukti dugaan korupsi pada ruangan pejabat Kementerian