RRI.CO.ID, Kendari – Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor sumber daya alam tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara, lingkungan, dan perbaikan tata kelola.Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Selasa (8 September 2026).Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya secara daring
Berita Daerah
Kejati Sultra Dorong Penegakan Hukum SDA Berorientasi Pemulihan | LPP RRI