Jakarta, tvOnenews.com - Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dijatuhkan kepada dua orang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat.
Hukuman ini diberikan akibat adanya pelanggaran disiplin serta kode etik yang dilakukan oleh kedua personel tersebut.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen institusinya dalam membersihkan internal kepolisian dari oknum yang bermasalah.
"Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar," kata Kombes