JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi di 30 kota di Indonesia, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut digelar karena buruh menilai 49 isu krusial belum terakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, 49 isu tersebut selama puluhan tahun menjadi polemik di kalangan pekerja.
"Pertama adalah terkait dengan substansi. Kalau dari RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, kurang lebih ada 264 pasal dan 20 bab.