Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Kedua saksi yang diperiksa ialah Dewan Komisaris dan mantan direksi PT Inhutani.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V, ES selaku Direksi PT Inhutani V tahun 2012-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Anang mengatakan,