Ekonomi

Gaji ASN Daerah Ditransfer Pusat, Tidak Ada Lagi Keterlambatan!

Tanggal asli: 9 September 2026 20:15 Sumber: CNBC Indonesia - News
Gaji ASN Daerah Ditransfer Pusat, Tidak Ada Lagi Keterlambatan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2027 akan difokuskan pada layanan dasar dan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan kebijakan TKD dapat membantu pembangunan daerah. Namun di tahun depan, TKD diprioritaskan untuk belanja pokok daerah.

"Untuk sementara ini. TKD diprioritaskan untuk belanja pokok, yaitu belanja gaji ASN daerah, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik, terutama pendidikan dan kesehatan," kata Nufransa dalam paparannya di

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp