Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari tidak hanya mempercepat proses di Kantor Pertanahan, namun upaya transformasi ekosistem pelayanan.
"Perintis ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan," kata Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan