Jakarta (ANTARA) - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura.
"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Boy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.
Polisi