Luar Negeri

Jaksa Jepang Tuntut Dewi Sukarno Denda Rp22,8 Juta dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Tanggal asli: 9 September 2026 18:00 Sumber: TVOneNews
Jaksa Jepang Tuntut Dewi Sukarno Denda Rp22,8 Juta dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa di Jepang menuntut hukuman denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta terhadap Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang dikenal sebagai Dewi Sukarno. Istri mendiang Presiden Sukarno sekaligus mantan ibu negara Indonesia itu didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Jepang pada Selasa, 8 September 2026.

Perempuan berusia 86 tahun tersebut dikenal luas di Jepang dengan nama Madame Dewi. Ia juga merupakan tokoh televisi di negara

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp