Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri menyampaikan bahwa penegasan batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum.
Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono menyatakan, penegasan batas desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak hak masyarakat khususnya untuk legalitas administrasi pertanahan.
Sebagai upaya percepatan penegasan batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP. Program ini dilaksanakan sejak 2025 hingga 2029.