Ekonomi

Aturan Baru OJK Resmi Berlaku, Laporan Pedagang Kripto Diperketat

Tanggal asli: 9 September 2026 18:48 Sumber: Kompas - Money
Aturan Baru OJK Resmi Berlaku, Laporan Pedagang Kripto Diperketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto resmi diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 September 2026.

PADK No. 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman terkait mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.

Ketentuan tersebut mencakup sejumlah bentuk pelaporan, antara lain laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, dan laporan insidental.

Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp