Oleh: Maneger Nasution, Pimpinan Ombudsman RI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak boleh berhenti pada siapa yang telah dihukum. Prosesnya jangan sampai mandek, berhenti, sementara korban menunggu kepastian hukum dugaan keterlibatan pihak lain yang belum juga terang.
Kondisi di atas menimbulkan sebuah pertanyaan, mengapa perkara yang diduga memiliki rangkaian aktor lebih luas justru berjalan tersendat?
Di sinilah negara tidak hanya menghadapi masalah pidana, namun ikut juga masalah kualitas pelayanan publik, akuntabilitas aparat, dan