Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memangkas proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal.
Integrasi tersebut memungkinkan pelaku usaha mengakses layanan perizinan TKA lewat satu sistem tunggal, sehingga proses tidak lagi terpisah antarsistem kementerian.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan penyederhanaan sistem itu memberikan kepastian bagi investor terkait waktu penyelesaian perizinan TKA yang dibutuhkan guna mendukung kegiatan investasi di Indonesia.
"Ini