REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum memberikan kewenangan kepada fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) 'Tanya Haji' dalam BPKH Apps untuk mengeluarkan pendapat hukum atau menjawab persoalan fikih haji secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi sekaligus memastikan informasi keagamaan yang diberikan kepada masyarakat memiliki rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan, untuk sementara, AI pada fitur 'Tanya Haji' dibatasi agar hanya menjawab persoalan yang berkaitan dengan haji, umrah, dan perencanaan keuangan haji