Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penerapan Nutri-Level bukan untuk melarang peredaran produk pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. BPOM menyebut produk yang mendapat label merah atau Nutri-Level D tetap diperbolehkan beredar.
"Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk. Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang. Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar