JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendorong penghapusan sistem outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru.
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan usulan tersebut saat menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2026).
"Pada intinya begini, soal outsourcing, kami memang menginginkan untuk dihapus. Tapi, dihapusnya itu bukan karena alasan banyak hal, bukan juga. Tapi lebih kepada soal faktor efisiensi ekonomi yang sebetulnya juga pengusaha harus mempertimbangkan ini," ucap Ristadi kepada awak media.
Ristadi mengatakan, berdasarkan survei KSPN