JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam persidangan perkara gratifikasi yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026) sore, yakni mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini, kemudian pegawai Bea Cukai yakni Salisa Asmoaji, dan Aditya Rachman Rony Putra.
Ayu Sukorini saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan