Jakarta (ANTARA) - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing menyatakan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2025 dan LK Kementerian Koperasi (Kemenkop) Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” katanya