Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mendukung pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi koruptor.
"Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra kepada wartawan di kawasan Jakarta