Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat meminta 15 organisasi perangkat daerah menuntaskan tunggakan Rp9 miliar dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2025 ke kas daerah.
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman di Mataram, Rabu, mengatakan 15 OPD yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
"Sesuai dengan batas waktu 60 hari dari rekomendasi LHP BPK sudah habis, maka sekarang sesuai Permendagri 136 Tahun 2018, kita akan memanggil OPD yang