Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta menyita total sebanyak 10,78 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengungkapkan bahwa penyitaan rokok ilegal tersebut dilakukan dari serangkaian penindakan dalam rentang 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Awalnya, Kanwil DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda melalui tiga rangkaian penindakan mengamankan sekitar 10,067 juta batang rokok ilegal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari penindakan itu, potensi