Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mempercepat layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui integrasi sistem tiga kementerian. Langkah ini ditujukan untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses perizinan bagi investor yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan proses perizinan TKA nantinya ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari. Batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
"Jadi, ini kurang lebih mungkin 4-5 hari. Saya yakin dalam 5 hari itu akan