Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan PT Garuda Indonesia soal ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai layanan bagasi tercatat berdasarkan bobot barang bukan sistem jumlah koli.
"APJAPI mencermati perubahan kebijakan ini dan kami menggarisbawahi beberapa fakta. Yang pertama, Garuda mengubah peraturan bagasi dari berdasarkan bobot atau berat bagasi (weight concept) yang selama ini berlaku menjadi piece concept, yaitu per koli," kata Ketua APJAPI Alvin Lie dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
APJAPI menyoroti perubahan kebijakan pelayanan